Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:46 WIB
"Secara teori hukum, saya menilai perkara Roy Suryo tidak memenuhi syarat untuk dilakukan deponering. Kita pahami, deponering adalah kewenangan luar biasa Jaksa Agung yang hanya dapat digunakan apabila benar-benar terdapat kepentingan umum yang lebih besar," katanya.
Anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu menjelaskan deponering bukanlah mekanisme untuk menghentikan suatu perkara hanya karena menarik perhatian publik atau melibatkan tokoh tertentu. Menurut Edi, kewenangan pemberian deponering harus digunakan secara selektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat.
Baca juga: Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
"Suatu perkara dapat dikesampingkan apabila penuntutannya justru berpotensi mengganggu kepentingan umum yang lebih luas. Dalam perkara Roy Suryo, secara teori belum melihat adanya kondisi tersebut," ujarnya.
Sebaliknya, Direktur Eksekutif Lemkapi ini justru meminta agar penyelesaian perkaranya harus melalui proses peradilan. Edi berpendapat upaya ini merupakan langkah yang paling tepat agar seluruh fakta dan alat bukti dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu menjelaskan deponering bukanlah mekanisme untuk menghentikan suatu perkara hanya karena menarik perhatian publik atau melibatkan tokoh tertentu. Menurut Edi, kewenangan pemberian deponering harus digunakan secara selektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat.
Baca juga: Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
"Suatu perkara dapat dikesampingkan apabila penuntutannya justru berpotensi mengganggu kepentingan umum yang lebih luas. Dalam perkara Roy Suryo, secara teori belum melihat adanya kondisi tersebut," ujarnya.
Sebaliknya, Direktur Eksekutif Lemkapi ini justru meminta agar penyelesaian perkaranya harus melalui proses peradilan. Edi berpendapat upaya ini merupakan langkah yang paling tepat agar seluruh fakta dan alat bukti dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Lihat Juga :