KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi

Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:03 WIB
Menurutnya, presentase "bonus" kepala daerah sebesar 20% dari PAD. "Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20% lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," ujar Rifqi.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perbuatan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait dugaan suap pengisian jabatan mencoreng nilai luhur di tanah Pacu Jalur. Seperti diketahui, Kuansing dikenal sebagai tanah kelahiran balap dayung tersebut.

"Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan juga kerja kolektif masyarakat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (2/7/2026).

"Karena itu, ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing," sambungnya.

Budi menjelaskan, nilai instrumen pencegahan korupsi KPK atau Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MSCP) di Kabupaten Kuansing masih rendah, yakni 63,84 poin di 2025. Jumlah tersebut turun 8,13 poin dari tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Kuansing juga belum menunjukkan perbaikan secara signifikan. Nilai SPI Kuansing hanya meningkat tipis dari 63,12 pada 2024 menjadi 63,58 pada 2025.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!