Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
Jum'at, 03 Juli 2026 - 06:20 WIB
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra
JAKARTA - Sekjen DPP Projo Freddy Damanik meyakini bahwa proses hukum pokok akan tetap berjalan meski ada upaya perlawanan di praperadilan yang dilakukan oleh Roy Suryo. Dia menilai langkah hukum Roy Suryo tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan perkara inti yang sedang berproses.
Fredy menyoroti bahwa praperadilan yang diajukan umumnya menguji hal-hal bersifat prosedural seperti penangkapan dan penahanan. Namun, ia melihat perkara ini sudah berada di ambang persidangan utama.
"Nah, ini sudah masuk, walaupun belum disidangkan, perkara ini sudah masuk di pengadilan. Ya, artinya ini akan segera, harusnya segera disidangkan dan begitu disidangkan, didakwakan, menjadi terdakwa," kata Freddy dalam program Interupsi, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Fredy menyoroti bahwa praperadilan yang diajukan umumnya menguji hal-hal bersifat prosedural seperti penangkapan dan penahanan. Namun, ia melihat perkara ini sudah berada di ambang persidangan utama.
"Nah, ini sudah masuk, walaupun belum disidangkan, perkara ini sudah masuk di pengadilan. Ya, artinya ini akan segera, harusnya segera disidangkan dan begitu disidangkan, didakwakan, menjadi terdakwa," kata Freddy dalam program Interupsi, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Lihat Juga :