Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu

Kamis, 02 Juli 2026 - 21:57 WIB
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo , mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kubu Jokowi menilai hal itu untuk mengulur waktu.

"Benar memang ada hak dan tentu apa yang disampaikan itu kan nanti kan ya kewenangan hakimlah. Jadi buat saya adalah sebenarnya strategi-strategi ini sama kayak beliau tadi ini merupakan upaya-upaya untuk buying time," kata kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, dalam program Interupsi yang tayang di iNews, Kamis (2/7/2026) malam.



Menurutnya, upaya buying time tersebut memang sudah santer di publik. Bahkan, upaya tersebut dinilai untuk mengetahui isi dakwaan terlebih dahulu.

Baca Juga: Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan

"Ya ingin mengerjain, tadi supaya 2 kali, 3 kali tadi dateng misalnya seperti itu. Itu bukan kata saya, karena memang disampaikan di publik, jadi terpaksa saya menyampaikan juga. Termasuk, termasuk, termasuk (untuk tahu isi dakwaan)," ujar dia.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait upaya penggeledahan. Sidang praperadilan telah berjalan. Putusan akan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!