JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya

Kamis, 02 Juli 2026 - 16:31 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait perkara pencemaran nama baik presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Foto/SIndoNews/aldhi chandra
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait perkara pencemaran nama baik presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (2/7/2026). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menjelaskan perbuatan Dokter Tifa yang menuding ijazah S-1 Jokowi palsu, membuat yang bersangkutan merasa dihina sehina-hinanya. "Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata JPU ketika membacakan surat dakwaan.



Bahkan selain Dokter Tifa, ada juga pihak yang ikut menuding bahwa ijazah palsu tersebut digunakan Jokowi untuk kontestasi pemilu.

Baca juga: Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!