Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:25 WIB
"Jadi Salinan surat pelimpahan beserta surat dakwaan disampaikan ya kepada terdakwa atau advokat, bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan tersebut ke Pengadilan Negeri. Nah, biasanya kan yang diperlukan itu kan Bapak memerlukan BAP saksi dan sebagainya. Apa bukti surat apa dokumen surat-surat lain yang lain juga diperlukan," kata Hakim Ketua Christina Endarwati.

"Ya pasti itu kan barang bukti Yang Mulia. Seperti link-link ini kan juga barang bukti," jawab penasehat hukum Dokter Tifa.

Lihat video: Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan!



Dalam kesempatan itu, JPU menyampaikan agenda persidangan hari ini sejatinya ialah pembacaan dakwaan. Terdakwa juga telah menyatakan akan melakukan perlawanan atas dakwaan tersebut. Maka menurut JPU, berkas perkara yang dipersoalkan kubu Dokter Tifa merupakan sesuatu yang tidak berkaitan dengan dakwaan tersebut.

"Nah, untuk selanjutnya seharusnya itu agendanya perlawanan. Perlawanan terhadap apa? Terhadap surat dakwaan yang kita bacakan, bukan terkait dengan berkas perkara. Jadi kalau alasannya tidak bisa melakukan perlawanan karena berkas perkara, itu mengada-ada Majelis Hakim," ucap JPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!