Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:32 WIB
Peradi Profesional menegaskan peran penting advokat dalam menjaga sistem peradilan. Foto/istimewa
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional menegaskan peran penting advokat sebagai penyeimbang untuk mencapai kepastian hukum. Termasuk perspektif hukum yang objektif, akademis, dan komprehensif dalam menjaga kualitas sistem peradilan pidana dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Demikian hal tersebut disampaikan Sekjen Peradi Profesional Yuhelson sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/7/2026).



“Sebelum UU yang baru (Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP jelas yang boleh mendampingi seseorang yang berstatus terdakwa itu adalah advokat. Dulu kalau ada pihak tidak didampingi oleh advokat, pihak tersebut tidak boleh diperiksa. Nah sekarang ada, bentukan dari pemerintah, namanya paralegal. Ini kan membersamai dan masyarakat akan menemukan ketidakpastian hukum, kalau seseorang didampingi paralegal itu,” jelas dia.

Baca juga: Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!