Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG

Kamis, 02 Juli 2026 - 14:18 WIB
"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," ungkap Syarief.

Syarief menyampaikan, LMI merupakan polisi aktif berpangka Brigadir Jenderal (Brigjen). "Iya, polisi aktif," ucap Syarief. Kejaksaan telah menahan LMI di Rutan Cabang Salemba sdlama 20 hari ke depan.

"Kepada yang bersangkutan disangka Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan. Terima kasih kalau ada pertanyaan," kata Syarief.

Lihat video: KORUPSI DADAN CS: Ribuan Motor Listrik BGN Terbengkalai, Kerugian Negara 400 Miliar!

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!