Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG

Kamis, 02 Juli 2026 - 14:18 WIB
Kejagung menetapkan Brigjen Pol LMI tersangka kasus dugaan tata kelola Program MBG. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan satu tersangka kasus dugaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial LMI. LMI Merupakan anggota polisi aktif yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).



Syarief menjelaskan, LMI telah meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan. Hal itu ditujukan agar perusahaan tersebut menjual ompreng MBG pada calon SPPG.

Baca juga: Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!