Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Kamis, 02 Juli 2026 - 07:08 WIB
"Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya harus dipotong setengahnya," sambungnya.
Menurut dia, pemerintah daerah mempunyai kewenangan terhadap pemberian rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan, pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Terkait itu, KPK akan mendalami peran dari pihak Kemenhut terkait pelepasan kawasan HPT. "Kan koperasi ada usaha, itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan. Nah, untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti dikeluarkan Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan," ungkap Taufik.
Menurut dia, pemerintah daerah mempunyai kewenangan terhadap pemberian rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan, pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Terkait itu, KPK akan mendalami peran dari pihak Kemenhut terkait pelepasan kawasan HPT. "Kan koperasi ada usaha, itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan. Nah, untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti dikeluarkan Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan," ungkap Taufik.
(jon)
Lihat Juga :