Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT

Kamis, 02 Juli 2026 - 07:08 WIB
KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah. Selain itu, KPK mengendus dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah. Selain itu, KPK mengendus adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman.

Hal itu sebagaimana disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers penahanan Suhardiman dan dua orang lainnya pada Rabu (1/7/2026).



Baca juga: OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ujar Taufik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!