Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10 WIB
Menurut Budi, pemeriksaan Fuad Hasan dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan terhadap empat tersangka. Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kemudian, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri Asrul Azis Taba.

Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua terangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.

Lihat video: Usut Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Absen Panggilan KPK

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!