Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10 WIB
loading...
KPK menyatakan Direktur Utama PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik hari ini. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur (FHM) mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan hari ini. Sedianya, Fuad Hasan bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
”Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi Sdr. FHM konfirm tidak dapat hadir," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/7/2026).
Budi mengungkapkan alasan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan. Menurutnya, Fuad sedang berada di luar negeri. "(Tidak hadir) karena sedang tidak berada di dalam negeri," ujarnya.
Baca juga: KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Menurut Budi, pemeriksaan Fuad Hasan dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan terhadap empat tersangka. Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kemudian, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri Asrul Azis Taba.
Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua terangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.
Lihat video: Usut Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Absen Panggilan KPK
”Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi Sdr. FHM konfirm tidak dapat hadir," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/7/2026).
Budi mengungkapkan alasan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan. Menurutnya, Fuad sedang berada di luar negeri. "(Tidak hadir) karena sedang tidak berada di dalam negeri," ujarnya.
Baca juga: KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Menurut Budi, pemeriksaan Fuad Hasan dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan terhadap empat tersangka. Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kemudian, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri Asrul Azis Taba.
Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua terangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.
Lihat video: Usut Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Absen Panggilan KPK
(cip)
Lihat Juga :