Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi

Rabu, 01 Juli 2026 - 16:18 WIB
Ia menyebut kliennya hanya berharap para tergugat meminta maaf dan mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum atas perkara tersebut. Sebab, kliennya tidak menitik beratkan pengganti kerugian materiil dalam perkara ini.

"Kita berharap dari pihak-pihak tergugat ini mungkin ada yang merasa dia bertanggung jawab terhadap PMH yang dilakukan oleh mereka dan mereka cukup minta maaf dan soal ganti kerugian dan sebagainya saya akan bicarakan dengan prinsipal kemungkinan itu bisa kita tangguhkan gitu ya," ucap dia.

"Tapi kalau kita sampai ke persidangan litigasi, kita akan tetap gugat kerugian-kerugian yang diderita oleh klien kami," ucap dia.

Sekadar informasi, gugatan ini didasari oleh temuan Bonatua terkait salinan ijazah Mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Bonatua diketahui telah memegang salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk kepentingan pemilu di KPUD Surakarta, KPUD DKI Jakarta dan KPU RI.

Bonatua merasa janggal dokumen salinan legalisir ijazah Jokowi itu tidak mencantumkan tanggal. Karena, menurutnya tidak dicantumkan tanggal dalam legalisir ijazah Jokowi itu melanggar sejumlah ketentuan UU dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!