Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi

Rabu, 01 Juli 2026 - 16:18 WIB
loading...
Gugatan PMH Legalisir...
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin pada Rabu (1/7/2026). Foto: Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin pada Rabu (1/7/2026). Persidangan beragenda pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak.

Dari pantauan SindoNews, Bonatua dan Moeryono melalui kuasa hukumnya terlihat menghampiri majelis hakim untuk menyerahkan berkas berkaitan dengan legal standing penggugat. Majelis hakim pun melihat berkas yang diberikan tersebut.

Dalam gugatan ini, Bonatua menggugat Ketua KPU RI; Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta; Ketua KPU Kota Surakarta; Ketua Bawaslu RI; Ketua Bawaslu DKI Jakarta; Ketua Bawaslu Kota Surakarta; Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc. (Dekan Peleges 2005-2014); Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU (Dekan Peleges 2019); Rektor Universitas Gadjah Mada. Para tergugat menyerahkan berkas legal standing diwakili kuasanya.

Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi


Baca juga: Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan



Setelah penyerahan berkas selesai diperiksa, Majelis hakim menyatakan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi. Majelis memberikan waktu selama satu bulan lamanya untuk para pihak melakukan mediasi.

"Mejelis hakim akan memberi kesempatan para pihak untuk melakukan mediasi," kata hakim ketua, Rabu (1/7/2026).

Usai sidang, kuasa hukum Bonatua, Hans Karyose, menyampaikan bahwa mediasi ini bisa diperpanjang bila tidak terjadi tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat. Ia berharap terjadi kesepakatan damai dalam mediasi.

"Kalau sampai damai, nah ini ada suatu hal yang positif ya, jadi kita tidak berpanjang-panjang dalam litigasi, kita selesai di mediasi aja," ucap dia.

Ia menjelaskan, bila ada tergugat yang damai dalam kesepakatan mediasi, maka akan dikeluarkan dalam gugatan. Sementara tergugat yang gagal damai, maka akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Jadi pada waktu pembacaan gugatan, nah itu yang digugat itu tinggal siapa-siapa atau pihak mana yang belum berdamai, nah itu itu yang akan bisa terjadi ya, jadi bisa damai sebagian atau damai seluruhnya," ucap dia.

Ia menyebut kliennya hanya berharap para tergugat meminta maaf dan mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum atas perkara tersebut. Sebab, kliennya tidak menitik beratkan pengganti kerugian materiil dalam perkara ini.

"Kita berharap dari pihak-pihak tergugat ini mungkin ada yang merasa dia bertanggung jawab terhadap PMH yang dilakukan oleh mereka dan mereka cukup minta maaf dan soal ganti kerugian dan sebagainya saya akan bicarakan dengan prinsipal kemungkinan itu bisa kita tangguhkan gitu ya," ucap dia.

"Tapi kalau kita sampai ke persidangan litigasi, kita akan tetap gugat kerugian-kerugian yang diderita oleh klien kami," ucap dia.

Sekadar informasi, gugatan ini didasari oleh temuan Bonatua terkait salinan ijazah Mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Bonatua diketahui telah memegang salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk kepentingan pemilu di KPUD Surakarta, KPUD DKI Jakarta dan KPU RI.

Bonatua merasa janggal dokumen salinan legalisir ijazah Jokowi itu tidak mencantumkan tanggal. Karena, menurutnya tidak dicantumkan tanggal dalam legalisir ijazah Jokowi itu melanggar sejumlah ketentuan UU dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Jokowi dan JK Hadiri...
Jokowi dan JK Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Rekomendasi
Inggris vs DR Kongo:...
Inggris vs DR Kongo: Gol Kilat Brian Cipenga Kejutkan The Three Lions
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
Harry Kane Cetak Brace,...
Harry Kane Cetak Brace, Inggris Singkirkan DR Kongo
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved