Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:15 WIB
Nadiem Makarim menyebut 4 hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabaikan fakta-fakta persidangan. Terkait hal itu pihaknya akan melaporkan para hakim ke Komisi Yudisial (KY). Foto: Ist
JAKARTA - Nadiem Makarim menyebut empat hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabaikan fakta-fakta persidangan. Terkait hal itu pihaknya akan melaporkan para hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain itu, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.



Selain itu, Nadiem juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 Miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun kurungan.

Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara

"Dirinya divonis 15 tahun karena dituntut membayar uang pengganti yang tidak pernah ia miliki. Semua fakta pengadilan telah diabaikan," ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Nadiem menyoroti sikap empat hakim yang memvonisnya bersalah, tidak berani menatap matanya secara langsung saat berbicara.

“Kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun" katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!