Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:47 WIB
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Pada kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek Rp9,9 triliun. Berawal pada 2020, Kemendikbudristek membuat rencana pengadaan bantuan peralatan TIK untuk SD, SMP, dan SMA.

Tim pengadaan merekomendasikan pemakaian laptop berbasis Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu menggantinya dengan kajian baru yang memakai Chromebook. Diduga, penggantian spesifikasi itu tak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Kemudian, diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat.

Sekelumit tentang Nadiem. Pria kelahiran Singapura, 4 Juli 1984 ini merupakan seorang pengusaha. Dia adalah putra dari Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri.

Ayahnya merupakan aktivis dan pengacara dengan keturunan Minang-Arab. Sedangkan, ibunya merupakan seorang penulis lepas dan dia adalah putri Hamid Algadri, seorang perintis kemerdekaan Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!