Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:47 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Menteri era Jokowi itu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Foto: Danandaya
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Menteri Kabinet Indonesia Maju era mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem telah ditetapkan tersangka di Gedung Kejagung, Jakarta pada Kamis (4/9/2025). Pada persidangan agenda putusan, Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.



Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!