Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa

Senin, 29 Juni 2026 - 17:45 WIB
"Apakah Mas Roy berupaya melarikan diri? Tidak. Menghilangkan barang bukti sedangkan penyidikannya sudah selesai, mengulangi tindak pidana sedangkan kita masih berdebat yang dilakukan Mas Roy itu sebuah tindak pidana atau bukan, apakah Mas Roy tidak memberikan keterangan sebenarnya ketika diperiksa? Tidak juga. Apakah Mas Roy menghalangi saksi? Tidak juga," katanya.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur tak mengizinkan pelaksanaan siaran langsung atau live streaming selama persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.

Juru Bicara PN Jakarta Timur Imanuel Tarigan mengatakan, media tetap dapat melakukan peliputan seperti biasa. Namun, hingga saat ini belum ada persetujuan untuk menyiarkan langsung jalannya sidang.

"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Imanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!