Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:57 WIB
Kubu pakar telematika Roy Suryo mulai membacakan permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto/SindoNews
JAKARTA - Kubu pakar telematika Roy Suryo mulai membacakan permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penangkapan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada sidang perdana, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan pantauan, pada pukul 11.00 WIB, tim pengacara Roy Suryo tengah membacakan permohonan praperadilannya di ruang sidang utama PN Jaksel di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Hadir dalam persidangan pihak Termohon, Bidkum Polda Metro Jaya dan turut Termohon, Kejati Jakarta.



Nantinya, Roy Suryo pun bakal membacakan permohonannya tersebut sesuai perintah hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan. Hakim pun telah menjadwalkan sidang praperadilan yang akan berlangsung selama 7 hari kerja.

Baca juga: Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI

"Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan. Kita punya waktu itu 7 hari, 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender. Hari ini pembacaan permohonan. Pemohon hadir, saya minta nanti pemohon yang menyampaikan, nanti dibantu oleh kuasa, sampaikan poin-poinnya saja," ujar Hakim Tunggal praperadilan, I Ketur Darpawan di persidangan, Senin (29/6/2026).

Menurut hakim, pada Selasa, 30 Juni besok sidang akan beragendakan Jawaban dari Termohon dan Turut Termohon. Saat ada pengajuan Replik-Duplik, bakal digelar pada hari itu juga sehingga pada Rabu, 1 Juli 2026, sidang akan beragendakan bukti dari Pemohon dilanjutkan bukti dari Termohon pada Kamis, 2 Juli 2026.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!