Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:15 WIB
Menurutnya, DPR perlu memparipurnakan draf RUU Pemilu lebih dulu. Setelahnya, dikirim ke presiden. Kemudian, presiden mengirim surpres yang berisi daftar inventarisasi masalah (DIM) atas draf RUU versi DPR serta menugaskan menteri yang ditunjuk untuk mewakili pemerintah mewakili dalam pembahasan.

"Nah, kalau polanya seperti itu sampai hari ini belum ada draf RUU, naskah akademik dan draf RUU belum ada versi DPR-nya, pertanyaannya dari kerangka waktu atau timeline kapan nih RUU bisa selesai? Kapan RUU ini akan selesai? Apalagi kita tidak boleh menegasikan partisipasi masyarakat yang bermakna, gitu ya kira-kira," kata Titi.

Titi menegaskan, dari apa yang terjadi saat ini, ada peringatan yang sangat keras soal masa depan keberlanjutan revisi Undang-Undang Pemilu. "Dan bisa jadi legislative inaction atau ketidakaktifan legislatif dalam menjalankan tugas konstitusional dan fungsionalnya untuk melakukan pembaruan, perbaikan, pembenahan aturan yang menjadi fungsinya, menjadi tugasnya itu akan kembali terulang," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!