Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:15 WIB
Ilustrasi/Dok SindoNews
JAKARTA - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini menilai DPR dan pemerintah berpotensi tidak menjalankan tugas konstitusional dan fungsionalnya. Hal itu lantaran para pemangku kebijakan tak kunjung menerbitkan naskah akademik dan membahas RUU Pemilu .

Menurut Titi yang juga pakar kepemiluan, RUU Pemilu telah masuk ke dalam Prolegnas sejak 2025. "Nah, sekarang di 2026 kembali menjadi Prolegnas, legislasi prioritas Prolegnas 2026. Bedanya dengan 2025, di 2025 pengusulnya adalah Baleg atau Badan Legislasi DPR, 2026 pengusulnya menjadi Komisi II DPR," kata Titi dalam diskusi bertajuk "Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi," yang digelar Perludem di Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).



Titi mengatakan, DPR dan pemerintah belum juga menerbitkan naskah akademik dan melakukan pembahasan RUU Pemilu. Padahal, ia meyakini, proses pembahasan RUU Pemilu terbilang panjang.

Baca Juga: Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!