Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:09 WIB
Kemanfaatan (Zweckmäßigkeit), yakni hukum harus menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat; serta kepastian hukum (Rechtssicherheit), yaitu adanya aturan yang jelas agar masyarakat terlindungi dari kesewenang-wenangan. “Ketiga nilai tersebut tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Dia mengatakan, kepastian hukum tanpa keadilan akan melahirkan kekakuan. “Keadilan tanpa kepastian hukum berpotensi menciptakan ketidakpastian. Sementara kemanfaatan yang mengabaikan moral hanya akan menjadikan hukum sebagai alat pragmatis kekuasaan,” katanya.

Karena itu, Pieter Zulkifli menegaskan setiap penyelenggara negara memikul tanggung jawab moral untuk mengemban amanah rakyat secara bermartabat, menjunjung tinggi kebenaran, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dia juga mengutip filsuf Prancis Montesquieu yang pernah mengingatkan, 'There is no greater tyranny than that which is perpetrated under the shield of law', yakni tidak ada tirani yang lebih besar daripada tirani yang dilakukan atas nama hukum.

"Kalimat itu tetap relevan hingga hari ini. Ketika hukum kehilangan independensinya, bukan hanya individu yang dirugikan, melainkan seluruh sistem ekonomi ikut membayar harga yang mahal. Dunia usaha menjadi ragu mengambil risiko. Investor memilih menunggu. Lapangan pekerjaan melambat tercipta," jelasnya.

Pieter mengatakan bahwa pada saat yang sama publik juga berharap setiap program pemerintah benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi ruang konsolidasi politik ataupun alat membangun loyalitas kelompok tertentu.

Dikatakannya, program sosial, pembangunan ekonomi, koperasi, maupun kebijakan strategis harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Negara tidak boleh memberi ruang bagi munculnya persepsi bahwa kebijakan publik dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kepentingan masyarakat luas," kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.

Lebih jauh lagi, suara moral tidak boleh menghilang. Tokoh agama, akademisi, cendekiawan, media, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab yang sama untuk terus mengingatkan penyelenggara negara agar tetap berjalan dalam koridor etika. “Kekuasaan tanpa kontrol moral akan mudah tergelincir menjadi kesewenang-wenangan,” ungkapnya.

Dia juga mengutip pernyataan Aristoteles yang pernah berkata, 'The law is reason free from passion', di mana hukum adalah akal sehat yang terbebas dari nafsu. Menurutnya, kalimat sederhana ini sesungguhnya menjadi pengingat bagi siapa pun yang sedang memegang kekuasaan.

Sebab, kekuasaan akan selalu datang dan pergi, tetapi keadilan adalah warisan yang menentukan apakah sebuah bangsa dihormati atau justru dikenang karena pernah mengabaikannya. Pada akhirnya, kata dia, Indonesia tidak sedang kekurangan sumber daya, tidak pula kekurangan orang-orang cerdas.

Dia berpendapat, yang paling dibutuhkan hari ini adalah keberanian menempatkan hukum kembali pada martabatnya: sebagai penjaga keadilan, bukan pelayan kekuasaan. “Karena ketika hukum berdiri tegak di atas integritas dan hati nurani, ekonomi akan tumbuh, investasi datang, masyarakat memperoleh kepastian, dan generasi muda belajar bahwa kejujuran masih menjadi jalan terbaik untuk membangun masa depan bangsa,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!