Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:09 WIB
Dia menuturkan, penegakan hukum akan memperoleh legitimasi apabila dijalankan secara profesional, jujur, independen, dan berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sebaliknya, kata dia, lemahnya sistem hukum umumnya berakar pada sejumlah persoalan mendasar, mulai dari rendahnya integritas aparat penegak hukum, korupsi dalam sistem peradilan, intervensi kekuasaan maupun kepentingan politik, tumpang tindih regulasi, hingga ketimpangan akses masyarakat terhadap keadilan.
“Ketika persoalan-persoalan tersebut dibiarkan, hukum kehilangan kewibawaannya sebagai pelindung hak-hak warga negara. Akibatnya, yang lahir bukan kepastian, melainkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara,” jelasnya.
Pieter menekankan krisis hukum pada akhirnya akan menjalar menjadi krisis multidimensi. Tanpa kepastian hukum, sulit membangun ketertiban sosial, melindungi hak-hak warga negara, ataupun menciptakan iklim usaha yang sehat. Dalam jangka panjang, negara berisiko terjebak pada ketidakpastian, melemahnya demokrasi, bahkan kerusakan sistemik.
Dia menambahkan, demokrasi dan hukum ibarat dua sisi mata uang. “Keduanya saling menopang; ketika salah satunya melemah, arah perjalanan negara pun mudah menyimpang dari cita-cita konstitusi,” tuturnya.
Pieter mengatakan negara-negara yang kini menjadi kekuatan ekonomi dunia menunjukkan pola yang hampir serupa. China, misalnya, tidak hanya membangun infrastruktur dan industri. Selama puluhan tahun negara itu mengirim ribuan putra-putri terbaiknya belajar ke berbagai universitas dunia dengan dukungan penuh pemerintah.
Setelah kembali, mereka diberi ruang melakukan riset, mengembangkan teknologi, dan memperkuat industri nasional. Pendidikan, penelitian, dan penegakan hukum berjalan beriringan. Tak hanya itu, dia mengungkapkan bila empat dekade lalu China juga menghadapi persoalan korupsi yang serius.
Namun pembenahan kelembagaan dilakukan secara bertahap hingga melahirkan birokrasi yang relatif lebih efektif. "Tidak berarti sistemnya sempurna, tetapi ada konsistensi membangun institusi. Sebab hukum yang kuat bukan lahir dari rasa takut, melainkan dari kepastian dan konsistensi," katanya.
Oleh karena itu, Pieter berpandangan Indonesia seharusnya mengambil pelajaran penting. Dukungan terhadap riset masih jauh dari memadai. Bagi dia, banyak talenta terbaik justru mencari ruang berkembang di luar negeri karena merasa kurang dihargai di Tanah Air.
Dia melanjutkan, ironisnya kreativitas dan inovasi tidak jarang justru berhadapan dengan ketidakpastian regulasi maupun proses hukum yang membingungkan. “Di sinilah persoalan paling mendasar muncul. Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan dijalankan untuk memenuhi kepentingan kekuasaan atau menjadi instrumen menyelesaikan konflik politik,” imbuhnya.
Lebih lanjut Pieter Zulkifli mengatakan, konstitusi telah memberi arah yang tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Karena itu, setiap proses hukum wajib berpijak pada alat bukti, fakta persidangan, dan asas keadilan, bukan pada persepsi ataupun kepentingan sesaat.
Dalam perspektif filsafat hukum, tujuan penegakan hukum bukan semata-mata menghukum, melainkan menghadirkan keadilan yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan nilai-nilai moral universal. Pieter kemudian mencontohkan Gustav Radbruch yang mengajarkan bahwa hukum yang baik harus menjaga keseimbangan tiga nilai dasar secara proporsional: keadilan (Gerechtigkeit), yaitu persamaan hak dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Ketika persoalan-persoalan tersebut dibiarkan, hukum kehilangan kewibawaannya sebagai pelindung hak-hak warga negara. Akibatnya, yang lahir bukan kepastian, melainkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara,” jelasnya.
Pieter menekankan krisis hukum pada akhirnya akan menjalar menjadi krisis multidimensi. Tanpa kepastian hukum, sulit membangun ketertiban sosial, melindungi hak-hak warga negara, ataupun menciptakan iklim usaha yang sehat. Dalam jangka panjang, negara berisiko terjebak pada ketidakpastian, melemahnya demokrasi, bahkan kerusakan sistemik.
Dia menambahkan, demokrasi dan hukum ibarat dua sisi mata uang. “Keduanya saling menopang; ketika salah satunya melemah, arah perjalanan negara pun mudah menyimpang dari cita-cita konstitusi,” tuturnya.
Pieter mengatakan negara-negara yang kini menjadi kekuatan ekonomi dunia menunjukkan pola yang hampir serupa. China, misalnya, tidak hanya membangun infrastruktur dan industri. Selama puluhan tahun negara itu mengirim ribuan putra-putri terbaiknya belajar ke berbagai universitas dunia dengan dukungan penuh pemerintah.
Setelah kembali, mereka diberi ruang melakukan riset, mengembangkan teknologi, dan memperkuat industri nasional. Pendidikan, penelitian, dan penegakan hukum berjalan beriringan. Tak hanya itu, dia mengungkapkan bila empat dekade lalu China juga menghadapi persoalan korupsi yang serius.
Namun pembenahan kelembagaan dilakukan secara bertahap hingga melahirkan birokrasi yang relatif lebih efektif. "Tidak berarti sistemnya sempurna, tetapi ada konsistensi membangun institusi. Sebab hukum yang kuat bukan lahir dari rasa takut, melainkan dari kepastian dan konsistensi," katanya.
Oleh karena itu, Pieter berpandangan Indonesia seharusnya mengambil pelajaran penting. Dukungan terhadap riset masih jauh dari memadai. Bagi dia, banyak talenta terbaik justru mencari ruang berkembang di luar negeri karena merasa kurang dihargai di Tanah Air.
Dia melanjutkan, ironisnya kreativitas dan inovasi tidak jarang justru berhadapan dengan ketidakpastian regulasi maupun proses hukum yang membingungkan. “Di sinilah persoalan paling mendasar muncul. Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan dijalankan untuk memenuhi kepentingan kekuasaan atau menjadi instrumen menyelesaikan konflik politik,” imbuhnya.
Lebih lanjut Pieter Zulkifli mengatakan, konstitusi telah memberi arah yang tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Karena itu, setiap proses hukum wajib berpijak pada alat bukti, fakta persidangan, dan asas keadilan, bukan pada persepsi ataupun kepentingan sesaat.
Dalam perspektif filsafat hukum, tujuan penegakan hukum bukan semata-mata menghukum, melainkan menghadirkan keadilan yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan nilai-nilai moral universal. Pieter kemudian mencontohkan Gustav Radbruch yang mengajarkan bahwa hukum yang baik harus menjaga keseimbangan tiga nilai dasar secara proporsional: keadilan (Gerechtigkeit), yaitu persamaan hak dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Lihat Juga :