Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:09 WIB
Pengamat Hukum dan Politik Pieter C. Zulkifli mengatakan bahwa supremasi hukum harus tetap menjadi fondasi kehidupan bernegara.Foto: Ilustrasi/SindoNews
JAKARTA - Pengamat Hukum dan Politik Pieter C. Zulkifli mengatakan bahwa supremasi hukum harus tetap menjadi fondasi kehidupan bernegara. Sebab, kata dia, hanya kekuasaan yang tunduk pada konstitusi, etika, dan keadilan yang mampu menjaga legitimasi negara di mata rakyat.

Dia menekankan penegakan hukum bukan sekadar persoalan menjalankan aturan, melainkan cermin kualitas demokrasi dan arah perjalanan sebuah bangsa. Menurut dia, ketika hukum dipersepsikan kehilangan independensinya, yang dipertaruhkan bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.



"Negara hukum tidak diuji ketika semua berjalan normal, melainkan ketika kekuasaan memiliki kesempatan untuk melampaui batas, namun memilih tetap tunduk pada konstitusi dan keadilan. 'Justice is the first virtue of social institutions'," ujar Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Baca juga: Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor

Pieter Zulkifli mengatakan bahwa keadilan adalah kebajikan pertama dari setiap institusi sosial. Dia lantas menyinggung filsuf politik John Rawls yang mengingatkan ketika keadilan bergeser menjadi sekadar alat kepentingan, negara perlahan kehilangan fondasi moralnya. "Hukum memang masih berdiri, tetapi kepercayaan rakyat runtuh," ucapnya.

Menurut dia, Indonesia sesungguhnya telah lama memahami bahwa kemajuan ekonomi tidak mungkin dipisahkan dari kualitas penegakan hukum. Dia berpendapat, investor datang bukan hanya karena sumber daya alam yang melimpah atau pasar yang besar, melainkan karena adanya kepastian hukum. “Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, perlakuan yang adil, dan jaminan bahwa hukum tidak berubah mengikuti arah angin politik,” katanya.

Pieter menambahkan, sayangnya belakangan muncul kegelisahan yang semakin luas. Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, sambung dia, masyarakat menghadapi harga kebutuhan pokok yang terus naik, sementara daya beli melemah.

Dia mengungkapkan, banyak pelaku usaha mengeluhkan penurunan pendapatan. Dikatakannya, industri menghadapi tekanan berat. Defisit anggaran terus membesar, sementara pembiayaan melalui utang hanya menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan.

Dalam situasi seperti itu, dia menilai pemerintah seharusnya memusatkan energi pada agenda-agenda strategis: memperkuat iklim investasi, meningkatkan produktivitas nasional, memperbaiki kualitas sumber daya manusia, dan membangun kepastian hukum. Menurut dia, justru di sinilah negara diuji.

Pieter menuturkan prioritas tersebut tidak mungkin tercapai tanpa sistem hukum yang kuat. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dia melanjutkan konstitusi itu bukan sekadar deklarasi normatif, melainkan amanat agar seluruh penyelenggara negara menempatkan hukum sebagai panglima dalam setiap pengambilan keputusan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!