Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jum'at, 26 Juni 2026 - 14:50 WIB
"Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan," ujarnya.
Budi menambahkan, setelah pelimpahan ini JPU akan menyusun surat dakwaan dengan batas waktu 14 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan pelimpahan ini, seluruh penyidikan tersangka kasus tersebut telah selesai.
Sebelumnya, tiga tersangka dari unsus pejabat Bea Cukai lainnya yang terdiri dari Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) telah mendapat jadwal sidang perdana pada 3 Juli 2026.
Lihat video: SKANDAL BEA CUKAI! Pejabat Bea Cukai Dedi Diperiksa Intensif
Budi menambahkan, setelah pelimpahan ini JPU akan menyusun surat dakwaan dengan batas waktu 14 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan pelimpahan ini, seluruh penyidikan tersangka kasus tersebut telah selesai.
Sebelumnya, tiga tersangka dari unsus pejabat Bea Cukai lainnya yang terdiri dari Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) telah mendapat jadwal sidang perdana pada 3 Juli 2026.
Lihat video: SKANDAL BEA CUKAI! Pejabat Bea Cukai Dedi Diperiksa Intensif
Lihat Juga :