3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:40 WIB
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait upaya penggeledahan. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, dikutip Rabu (24/6/2026).

Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta. "Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.

Sidang perdana gugatan praperadilan Roy melawan Polda Metro Jaya ini akan digelar pada Senin (29/6/2026) pada pukul 09.00 WIB.

3. Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan

Dokter Tifa memutuskan untuk membatalkan gugatan praperadilan yang sebelumnya sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Pembatalan ini, kata Tifa, lantaran dirinya tidak ditahan selama masa persidangan kasus ini.

"Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan, tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," kata Tifa saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Tifa mengakui bahwa keputusannya itu merupakan strategi masing-masing antara dirinya dengan Roy Suryo. Dalam perkara ini Roy dan Tifa akan diadili dalam dua berkas perkara yang berbeda (splitsing).

"Jadi kami split ya, karena sudah diketahui perkara kami split, ya. Mas Roy Suryo 300, saya nomor 301. Artinya memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri, ya, tapi kami terus bersinergi," tuturnya. Jonathan Simanjuntak, Riyan Rizki Roshali, Puteranegara
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!