3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Kamis, 25 Juni 2026 - 14:40 WIB
Sidang perdana untuk Tifa diagendakan digelar pada Kamis (2/7/2026). Sidang akan digelar di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang perdana untuk Roy Suryo. Hal ini lantaran Roy masih melakukan perlawanan hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan, perkara itu teregister dengan dua nomor perkara berbeda. Meski demikian, susunan majelis hakim akan sama.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Panitera pengganti perkara ini berbeda. Susunan panitera pengganti untuk perkara Roy Suryo ialah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Sementara, panitera pengganti untuk perkara Tifa yakni Erni dan Hendra Gunawan.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan sidang pertama. Meski demikian, ia memastikan Polda Metro Jaya melalui tim hukum akan tetap hadir dalam persidangan. "Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang perdana untuk Roy Suryo. Hal ini lantaran Roy masih melakukan perlawanan hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan, perkara itu teregister dengan dua nomor perkara berbeda. Meski demikian, susunan majelis hakim akan sama.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Panitera pengganti perkara ini berbeda. Susunan panitera pengganti untuk perkara Roy Suryo ialah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Sementara, panitera pengganti untuk perkara Tifa yakni Erni dan Hendra Gunawan.
2. Polda Metro Jaya Siap Ladeni Gugatan Roy Suryo
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus ini. Polda Metro Jaya siap meladeni gugatan tersebut.Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan sidang pertama. Meski demikian, ia memastikan Polda Metro Jaya melalui tim hukum akan tetap hadir dalam persidangan. "Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir," ujarnya.
Lihat Juga :