Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Rabu, 24 Juni 2026 - 13:33 WIB
“Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal dan terus mendorong percepatan penerbitan regulasi pelaksana yang diamanatkan undang-undang,” lanjutnya.
Selain itu, Burhanuddin juga menyoroti masih adanya perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum terkait penerapan sejumlah ketentuan baru, khususnya mengenai pidana alternatif. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak segera diselaraskan.
“Yang kedua adalah perbedaan penafsiran antara aparat penegak hukum mengenai kewenangan penerapan pidana alternatif dan keseragaman praktik nasional. Jika tidak diselaraskan, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat,” katanya.
Karena itu, ia menilai penerapan KUHP baru menuntut harmonisasi regulasi, penguatan sinergi antarlembaga, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.
“Pemberlakuan KUHP sebagai poros hukum pidana menuntut harmonisasi regulasi, sinergi antar lembaga, sekaligus penguatan kapasitas jaksa secara teknis dan budaya hukum agar kewenangan dijalankan secara profesional, akuntabel, berkeadilan, dan substantif,” ujar Burhanuddin.
Meski demikian, Jaksa Agung menegaskan berbagai tantangan tersebut tidak boleh dipandang sebagai kelemahan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Menurut Burhanuddin, setiap transformasi besar dalam sistem hukum memang memerlukan proses evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan agar tujuan reformasi hukum dapat tercapai secara optimal.
Selain itu, Burhanuddin juga menyoroti masih adanya perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum terkait penerapan sejumlah ketentuan baru, khususnya mengenai pidana alternatif. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak segera diselaraskan.
“Yang kedua adalah perbedaan penafsiran antara aparat penegak hukum mengenai kewenangan penerapan pidana alternatif dan keseragaman praktik nasional. Jika tidak diselaraskan, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat,” katanya.
Karena itu, ia menilai penerapan KUHP baru menuntut harmonisasi regulasi, penguatan sinergi antarlembaga, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.
“Pemberlakuan KUHP sebagai poros hukum pidana menuntut harmonisasi regulasi, sinergi antar lembaga, sekaligus penguatan kapasitas jaksa secara teknis dan budaya hukum agar kewenangan dijalankan secara profesional, akuntabel, berkeadilan, dan substantif,” ujar Burhanuddin.
Meski demikian, Jaksa Agung menegaskan berbagai tantangan tersebut tidak boleh dipandang sebagai kelemahan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Menurut Burhanuddin, setiap transformasi besar dalam sistem hukum memang memerlukan proses evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan agar tujuan reformasi hukum dapat tercapai secara optimal.
Lihat Juga :