Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Selasa, 23 Juni 2026 - 21:32 WIB
“Karena itu, putusan hakim ini harus dihormati. Tidak ada lagi perbedaan pandangan terhadap SK Menteri Hukum yang telah menetapkan Bapak Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Putusan ini juga bersifat erga omnes, sehingga harus dihormati dan diikuti oleh semua pihak,” ujarnya.
Menurut Erfandi, putusan PTUN tersebut memperkuat legitimasi hukum kepengurusan DPP PPP yang dipimpin oleh Muhamad Mardiono. Dengan demikian, seluruh kebijakan dan keputusan organisasi yang telah maupun akan diambil oleh Ketua Umum memiliki dasar hukum yang sah.
Lihat video: BREAKING NEWS! Drama Dualisme PPP Menteri Hukum Buka Suara
“Putusan ini menegaskan keabsahan SK Menteri Hukum yang telah mengesahkan kepemimpinan klien kami, Bapak H. Muhamad Mardiono, sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030. Dalam konteks ini berlaku asas praesumptio iustae causa, yang berarti keputusan pejabat negara harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan hukum yang membatalkannya,” jelas Erfandi.
Menurut Erfandi, putusan PTUN tersebut memperkuat legitimasi hukum kepengurusan DPP PPP yang dipimpin oleh Muhamad Mardiono. Dengan demikian, seluruh kebijakan dan keputusan organisasi yang telah maupun akan diambil oleh Ketua Umum memiliki dasar hukum yang sah.
Lihat video: BREAKING NEWS! Drama Dualisme PPP Menteri Hukum Buka Suara
“Putusan ini menegaskan keabsahan SK Menteri Hukum yang telah mengesahkan kepemimpinan klien kami, Bapak H. Muhamad Mardiono, sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030. Dalam konteks ini berlaku asas praesumptio iustae causa, yang berarti keputusan pejabat negara harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan hukum yang membatalkannya,” jelas Erfandi.
Lihat Juga :