37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:44 WIB
Desakan MUI agar pemerintah dan legislatif segera merumuskan regulasi untuk menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT ditentang oleh 37 organisasi yang tergabung dalam jaringan masyarakat sipil. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah dan DPR merumuskan regulasi yang dapat memidanakan pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Diketahui MUI telah mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan. Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual.

Baca juga: MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda.

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar Kiai Cholil dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/6/2026).

Selama ini, kata dia, aturan hukum positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik.

Baca juga: Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang

Kiai Cholil mencontohkan, celah hukum pada delik perzinaan saja masih kerap diperdebatkan terkait klausul suka sama suka dan hak pelaporan. Dia mengatakan, kondisi ini diperparah dengan absennya kerangka hukum pidana yang khusus (lex specialis) untuk menjerat kelompok LGBT.

“Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kiai Cholil mendorong agar hukum tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang secara masif mengampanyekan normalisasi LGBT di tengah masyarakat.

Baca juga: Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT

Dia merefleksikan bagaimana pengetatan aturan penyiaran di masa lalu berhasil meredam visualisasi karakter yang menyimpang di media massa, sehingga tidak dianggap sebagai hal yang wajar oleh publik.

Kiai Cholil menegaskan bahwa desakan hukum keras ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya, melainkan sebagai bentuk rasa sayang untuk menyelamatkan karakter bangsa.

Menurut dia, pembiaran gerakan ini tanpa payung hukum yang pasti justru akan menjerumuskan mereka dalam kesesatan seksual yang menular.

“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” tegasnya.

Kiai Cholil mengatakan bahwa MUI berharap, selain penegakan hukum positif yang kuat dari pimpinan nasional, benteng utama pencegahan tetap harus dikembalikan ke tingkat keluarga masing-masing melalui pendidikan moral, nilai agama, serta pengawasan pergaulan anak yang ketat agar tidak dirampas oleh pengaruh buruk lingkungan luar.

MUI, katanya, juga mengendus adanya gerakan yang lebih luas dan sistematis dari luar negeri yang sengaja didesain untuk memengaruhi cara pandang masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda di lingkungan kampus, agar menormalisasi perilaku LGBT.

Kiai Cholil menyerukan gerakan bersama di ruang publik agar kelompok masyarakat yang masih berpikir jernih tidak tinggal diam. Menurutnya, arus propaganda ini harus dilawan secara terbuka.

“Kalau soal bagaimana arus-arus dari luar itu pasti pertarungan antara keburukan dan kebaikan yang selalu terjadi. Oleh karena itu, kita di dalam ruang yang kosong, maka yang waras harus bersuara. Yang waras jangan diam saja, harus bersuara,” tegas Kiai Cholil.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dari unit terkecil, mulai dari membentengi keluarga, teman, hingga lingkungan terdekat.

Bahkan, Kiai Cholil meminta ekosistem di sekitar wilayah kampus, seperti pemilik bisnis rumah kos, apartemen, hingga pengelola gedung hiburan, untuk peka dan melakukan gerakan pencegahan jika menemukan indikasi aktivitas menyimpang tersebut.

Kiai Cholil menyayangkan adanya cara pandang anak muda saat ini yang menganggap perilaku LGBT sebagai bagian dari tren media sosial global atau dalih kebebasan mengekspresikan hak individu. Menurutnya, hak pribadi di Indonesia tidak bersifat absolut tanpa batas karena negara ini berlandaskan pada Pancasila dan norma agama.

“Hak individu itu boleh dilaksanakan asalkan tidak mengganggu hak orang lain. Kita di dalam agama dan konteks kebangsaan ada Amar Ma'ruf Nahi Mungkar. Tidak bisa atas nama hak pribadi lalu dia berbuat kemungkaran,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak ada satu pun yang mentolerir atau memberikan nilai positif terhadap perilaku tersebut.

Hingga saat ini, hukum positif di Indonesia dinilai belum memiliki dasar yang cukup kuat untuk menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan gerakan LGBT di ruang publik secara spesifik. Oleh karena itu, MUI mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera menginisiasi aturan hukum yang tegas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!