Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:14 WIB
Pakar Hukum Kepolisian Edi Saputra Hasibuan meyakini UU Polri yang baru akan membawa perubahan besar terhadap peningkatan kinerja Polri pada masa mendatang. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi diteken Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran regulasi baru tersebut diyakini akan membawa perubahan besar terhadap peningkatan kinerja Polri pada masa mendatang.

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Saputra Hasibuan menilai, substansi yang diatur dalam UU Polri terbaru tersebut telah menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman serta dinamika kehidupan masyarakat yang terus berubah dan modern.



Baca juga: UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita

“Melihat pasal demi pasal yang ada dalam UU Polri yang baru, kita optimistis kinerja Polri bakal semakin baik karena isinya sudah mengikuti perkembangan dan dinamika kehidupan dalam masyarakat. Kita harapkan seluruh jajaran Polri termotivasi untuk bekerja lebih baik menjawab harapan mssyarakat,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!