Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita

Senin, 22 Juni 2026 - 18:20 WIB
"Ketiga hal ini sangat penting bagi rakyat Indonesia ya, bahwa keadilan tidak mati di negara kita. Insyaallah. Sekarang kita jaga saja agar pemerintah benar-benar berjalan sesuai dengan kebaikannya, dan apabila kita ingin membantu, ayo kita bantu bersama-sama," katanya.

Sekadar informasi, dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Roy Suryo dan Dokter Tifa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (21/6/2026).

Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy dan Dokter Tifa, Refly Harun. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Kejari sejak pagi hari tadi.

"Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi, surat itu kami meminta untuk tidak ditahan," kata Refly Harun di Kejari Jaksel.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!