Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 22 Juni 2026 - 11:41 WIB
Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinilai bersalah dalam dakwaan yang sama. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara tambahan.
Jaksa menilai John Field bersama Deddy dan Andri telah menyuap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memuluskan barang impor dari Blueray Cargo lolos dari kontrol kepabeanan. Total nilai suap Rp61,7 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,85 miliar dalam perkara ini.
Lihat video: SKANDAL BEA CUKAI! Pejabat Bea Cukai Dedi Diperiksa Intensif
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa pada Senin, 29 Juni 2026.
Jaksa menilai John Field bersama Deddy dan Andri telah menyuap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memuluskan barang impor dari Blueray Cargo lolos dari kontrol kepabeanan. Total nilai suap Rp61,7 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,85 miliar dalam perkara ini.
Lihat video: SKANDAL BEA CUKAI! Pejabat Bea Cukai Dedi Diperiksa Intensif
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa pada Senin, 29 Juni 2026.
(cip)
Lihat Juga :