Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 22 Juni 2026 - 11:41 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik Blueray Cargo, John Field untuk dihukum tiga tahun penjara. Foto/SindoNews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik Blueray Cargo, John Field untuk dihukum tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Jaksa menilai John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur pemberian suap dan hadiah kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 John Field dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsider pidana penjara pengganti selama 100 (seratus) hari," ujar Jaksa penuntut umum M. Takdir Suhan, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Jaksa menilai John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur pemberian suap dan hadiah kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 John Field dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsider pidana penjara pengganti selama 100 (seratus) hari," ujar Jaksa penuntut umum M. Takdir Suhan, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Lihat Juga :