Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Minggu, 21 Juni 2026 - 16:23 WIB
Karena itu, penggunaan penahanan harus dipandang sebagai pengecualian, bukan kebiasaan. Persoalan menjadi semakin relevan ketika seseorang yang ditahan sebelumnya dinilai kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, menjalani wajib lapor, serta tidak menunjukkan indikasi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Dalam situasi demikian, pertanyaan mengenai urgensi dan proporsionalitas penahanan menjadi sah untuk diajukan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan kekuasaan negara.
Penahanan dan Simbol Kekuasaan
Kajian mengenai penahanan tidak dapat dilepaskan dari dimensi sosial kekuasaan. David Garland dalam The Culture of Control: Crime and Social Order in Contemporary Society (2001) menunjukkan bahwa kebijakan kriminal modern sering kali tidak hanya berfungsi menegakkan hukum, tetapi juga mengirimkan pesan simbolik kepada masyarakat.
Negara menggunakan tindakan represif bukan sekadar untuk mengendalikan kejahatan, melainkan juga untuk menunjukkan ketegasan di hadapan opini publik. Dalam konteks itu, penahanan dapat memperoleh makna yang melampaui fungsi yuridisnya.
Ia bukan hanya sarana menjamin proses penyidikan, tetapi juga simbol bahwa negara sedang bertindak terhadap sesuatu yang dianggap mengganggu ketertiban publik. Persoalannya, ketika dimensi simbolik menjadi terlalu dominan, terdapat risiko bahwa penahanan berubah dari instrumen prosedural menjadi instrumen demonstrasi kekuasaan.
Padahal sejak lahirnya KUHAP 1981 hingga pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, prinsip dasarnya tetap sama: penahanan bukan hukuman. Penahanan hanyalah upaya paksa sementara yang bertujuan menjamin kelancaran proses peradilan pidana.
Karena itu, setiap penggunaan penahanan harus didasarkan pada alasan yang objektif, terukur, dan dapat diuji.
Praperadilan sebagai Pengawas Kekuasaan
Kesadaran bahwa negara dapat keliru melahirkan mekanisme praperadilan. Dalam negara hukum, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan merupakan bagian integral dari perlindungan hak asasi manusia.
Rainer Faustine Jonathan dalam kajiannya mengenai penahanan dan hak asasi manusia (2013) menegaskan bahwa pembatasan kebebasan individu hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan berdasarkan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
Pembaruan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperlihatkan kecenderungan memperkuat kontrol terhadap penggunaan upaya paksa. Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun penghentian penyidikan kini semakin terbuka untuk diuji melalui mekanisme yudisial yang independen.
Arah reformasi tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia bergerak menuju model yang lebih akuntabel dan lebih menghormati hak-hak warga negara. Karena itu, permohonan praperadilan tidak boleh dipandang sebagai upaya menghindari proses hukum. Sebaliknya, praperadilan merupakan instrumen konstitusional yang memastikan agar penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor hukum.
Persamaan di Hadapan Hukum
Dalam situasi demikian, pertanyaan mengenai urgensi dan proporsionalitas penahanan menjadi sah untuk diajukan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan kekuasaan negara.
Penahanan dan Simbol Kekuasaan
Kajian mengenai penahanan tidak dapat dilepaskan dari dimensi sosial kekuasaan. David Garland dalam The Culture of Control: Crime and Social Order in Contemporary Society (2001) menunjukkan bahwa kebijakan kriminal modern sering kali tidak hanya berfungsi menegakkan hukum, tetapi juga mengirimkan pesan simbolik kepada masyarakat.
Negara menggunakan tindakan represif bukan sekadar untuk mengendalikan kejahatan, melainkan juga untuk menunjukkan ketegasan di hadapan opini publik. Dalam konteks itu, penahanan dapat memperoleh makna yang melampaui fungsi yuridisnya.
Ia bukan hanya sarana menjamin proses penyidikan, tetapi juga simbol bahwa negara sedang bertindak terhadap sesuatu yang dianggap mengganggu ketertiban publik. Persoalannya, ketika dimensi simbolik menjadi terlalu dominan, terdapat risiko bahwa penahanan berubah dari instrumen prosedural menjadi instrumen demonstrasi kekuasaan.
Padahal sejak lahirnya KUHAP 1981 hingga pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, prinsip dasarnya tetap sama: penahanan bukan hukuman. Penahanan hanyalah upaya paksa sementara yang bertujuan menjamin kelancaran proses peradilan pidana.
Karena itu, setiap penggunaan penahanan harus didasarkan pada alasan yang objektif, terukur, dan dapat diuji.
Praperadilan sebagai Pengawas Kekuasaan
Kesadaran bahwa negara dapat keliru melahirkan mekanisme praperadilan. Dalam negara hukum, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan merupakan bagian integral dari perlindungan hak asasi manusia.
Rainer Faustine Jonathan dalam kajiannya mengenai penahanan dan hak asasi manusia (2013) menegaskan bahwa pembatasan kebebasan individu hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan berdasarkan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
Pembaruan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperlihatkan kecenderungan memperkuat kontrol terhadap penggunaan upaya paksa. Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun penghentian penyidikan kini semakin terbuka untuk diuji melalui mekanisme yudisial yang independen.
Arah reformasi tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia bergerak menuju model yang lebih akuntabel dan lebih menghormati hak-hak warga negara. Karena itu, permohonan praperadilan tidak boleh dipandang sebagai upaya menghindari proses hukum. Sebaliknya, praperadilan merupakan instrumen konstitusional yang memastikan agar penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor hukum.
Persamaan di Hadapan Hukum
Lihat Juga :