Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:30 WIB
Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, membenarkan adanya informasi tersebut. Menurut dia, kliennya diamankan saat berada di apartemennya pada Jumat pagi.
Terpisah, Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Pengamanan terhadap para tersangka saudara RS dan saudari TF sebagai bagian rangkaian proses untuk laksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barbuk dari penyidik kepada JPU Kejaksaan Tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Iman juga menyatakan, penangkapan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan agar berjalan lancar. "Guna memastikan keberadaan kehadiran tersangka pada proses pelemparan berjalan lancar penyidik harus memastikan kehadiran tersangka penyidik lakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan ke tersangka baik jasmani rohani sehingga tersangka patut dan dapat pertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Iman.
Penyidik, kata Iman, juga melakukan konfirmasi barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa kepada tersangka. "Sebagaimana ditemukan dalam proses sidik. Kami pastikan penyidik akan jaminan hak kewajiban tersagka terlindungi UU berlaku. Rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani sebagaimana proses pelimpahan tersangka dan barbuk berpedoman KUHP, KUHAP, dan SOP penyidikan," ucap Iman.
Terpisah, Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Pengamanan terhadap para tersangka saudara RS dan saudari TF sebagai bagian rangkaian proses untuk laksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barbuk dari penyidik kepada JPU Kejaksaan Tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Iman juga menyatakan, penangkapan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan agar berjalan lancar. "Guna memastikan keberadaan kehadiran tersangka pada proses pelemparan berjalan lancar penyidik harus memastikan kehadiran tersangka penyidik lakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan ke tersangka baik jasmani rohani sehingga tersangka patut dan dapat pertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Iman.
Penyidik, kata Iman, juga melakukan konfirmasi barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa kepada tersangka. "Sebagaimana ditemukan dalam proses sidik. Kami pastikan penyidik akan jaminan hak kewajiban tersagka terlindungi UU berlaku. Rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani sebagaimana proses pelimpahan tersangka dan barbuk berpedoman KUHP, KUHAP, dan SOP penyidikan," ucap Iman.
(zik)
Lihat Juga :