Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

Jum'at, 19 Juni 2026 - 19:50 WIB
KPK menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dari praktik rasuah yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut. Adapun barang bukti yang disita berupa 2 mobil Porsche; 10 motor mulai dari Vespa, moge, hingga Harley; tujuh sepeda; dan beberapa perhiasan.

"Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valas seperti USD, EUR, maupun YEN," kata Budi.

KPK menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).

Silmy bersama 7 orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun 8 tersangka yakni:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!