Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:22 WIB
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Ari Sandita
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).



Berdasarkan pantauan, tersangka GHS tampak dibawa keluar oleh petugas Kejagung dari dalam Gedung Bundar Jampidsus Kejagung menuju mobil tahanan berwarna hijau. Dia tampak mengenakan pakaian serba gelap dengan dibalut rompi tahanan berwarna pink.

Baca juga: Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!