KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Selasa, 16 Juni 2026 - 06:13 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan tentang rencana penerapan sistem pemilihan umum (Pemilu) berbasis elektronik atau e-voting untuk pemungutan suara di luar negeri. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji penerapan sistem pemilihan umum (Pemilu) berbasis elektronik atau e-voting untuk pemungutan suara di luar negeri. Langkah ini dipertimbangkan atas kejadian pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan rencana itu saat Raker bersama Komisi II DPR, Senin (15/6/2026). Ia mengatakan, pengembangan sistem informasi kepemiluan menjadi salah satu isu strategis yang sedang dikaji.
Baca juga: KPU Minta Maaf setelah Keputusan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Timbulkan Polemik
Namun, ia menegaskan bahwa pengembangan sistem informasi kepemiluan ini tergantunh pada hasil revisi UU Pemilu. Afifuddin berkata, pengembangan ini dalam rangka peningkatan kapasitas dan teknologi yang secara praktik tidak bisa kita hindari untuk kemudian semakin beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi.
"Perkiraan kebutuhan kita itu mencapai sekitar Rp12,5 miliar, dan ini salah satu yang kita dorong. Tentu ini masih sangat membutuhkan diskusi dan pengaturan di undang-undangnya," tutur Afifuddin.
Dia pun menyinggung penerapan e-voting bagi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029. Menurutnya, opsi tersebut masih berupa gagasan yang memerlukan persetujuan pembentuk undang-undang sebelum dapat direalisasikan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan rencana itu saat Raker bersama Komisi II DPR, Senin (15/6/2026). Ia mengatakan, pengembangan sistem informasi kepemiluan menjadi salah satu isu strategis yang sedang dikaji.
Baca juga: KPU Minta Maaf setelah Keputusan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Timbulkan Polemik
Namun, ia menegaskan bahwa pengembangan sistem informasi kepemiluan ini tergantunh pada hasil revisi UU Pemilu. Afifuddin berkata, pengembangan ini dalam rangka peningkatan kapasitas dan teknologi yang secara praktik tidak bisa kita hindari untuk kemudian semakin beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi.
"Perkiraan kebutuhan kita itu mencapai sekitar Rp12,5 miliar, dan ini salah satu yang kita dorong. Tentu ini masih sangat membutuhkan diskusi dan pengaturan di undang-undangnya," tutur Afifuddin.
Dia pun menyinggung penerapan e-voting bagi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029. Menurutnya, opsi tersebut masih berupa gagasan yang memerlukan persetujuan pembentuk undang-undang sebelum dapat direalisasikan.
Lihat Juga :