MA Merasa Tidak Perlu Bentuk Tim Internal Kasus Nurhadi

Senin, 21 September 2020 - 18:21 WIB
ICW dan Lokataru juga mendesak Mahkamah Agung agar kooperatif dan bekerjasama dengan KPK untuk dapat membongkar tuntas perkara korupsi di internal MA. Sebab, MA seaakan belum mau bekerjasama secara baik dalam menuntaskan kasus Nurhadi.

(Baca: Dalami Kasus Nurhadi, KPK Panggil 2 Saksi)

Kurnia menyebut, bahwa alih-alih dapat berkoordinasi dengan baik, pada awal Agustus lalu KPK memanggil sejumlah Hakim Agung, namun MA justru terlihat resisten dengan mendalihkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

"Padahal dalam penegakan hukum dikenal asas equality before the law, yang mengamanatkan bahwa setiap orang tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus. Tak hanya itu, Pasal 112 KUHAP juga telah menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum. Jadi tidak tepat jika dalih SEMA digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK," jelasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!