Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Minggu, 14 Juni 2026 - 23:09 WIB
Gedung Kementerian HAM. Foto/Dzikry Subhanie
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) menilai draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang tengah disiapkan pemerintah belum mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia, khususnya berkaitan dengan lingkungan hidup dan pembela HAM. Karena itu, Walhi meminta pembahasan revisi tersebut ditunda untuk disempurnakan terlebih dahulu.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, momentum revisi UU HAM semestinya digunakan untuk memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Namun, sejumlah aspek penting dinilai belum tercermin dalam substansi draf yang diusulkan Kementerian HAM .
Menurut Walhi, setidaknya terdapat tiga poin krusial yang seharusnya masuk dalam revisi UU HAM, yakni penguatan peran dan kewenangan Komnas HAM, pengakuan dan perlindungan terhadap pembela HAM termasuk pejuang lingkungan, serta pengadopsian konsep rights of nature atau hak-hak alam.
Baca Juga: Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Boy menegaskan, revisi UU HAM tidak boleh hanya berfokus pada pemenuhan hak dasar manusia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menurutnya, revisi tersebut juga harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup dari ancaman kerusakan yang dipicu aktivitas industri ekstraktif.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, momentum revisi UU HAM semestinya digunakan untuk memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Namun, sejumlah aspek penting dinilai belum tercermin dalam substansi draf yang diusulkan Kementerian HAM .
Menurut Walhi, setidaknya terdapat tiga poin krusial yang seharusnya masuk dalam revisi UU HAM, yakni penguatan peran dan kewenangan Komnas HAM, pengakuan dan perlindungan terhadap pembela HAM termasuk pejuang lingkungan, serta pengadopsian konsep rights of nature atau hak-hak alam.
Baca Juga: Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Boy menegaskan, revisi UU HAM tidak boleh hanya berfokus pada pemenuhan hak dasar manusia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menurutnya, revisi tersebut juga harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup dari ancaman kerusakan yang dipicu aktivitas industri ekstraktif.
Lihat Juga :