Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:12 WIB
Merespons desakan MUI agar regulasi sanksi hukum bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis diperketat, Abu Rokhmad menilai aspirasi tersebut berada di koridor yang tepat.

Baca juga: Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang

Menurutnya, menyuarakan arah kebijakan moral masyarakat merupakan hak serta kewenangan penuh dari ulama. Kemenag pun memposisikan MUI sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga sendi-sendi keagamaan negara.

"Saya kira imbauan MUI sudah pada proporsinya, karena itu menyangkut kewenangan Majelis Ulama untuk menyampaikan imbauan kepada pemerintah, terutama yang memiliki kewenangan di dalam membuat regulasi," kata Abu.

"Tentu saja (mendukung). Karena saya kira sejauh ini antara pemerintah dengan Majelis Ulama kan merupakan mitra strategis yang terkait dengan keyakinan, akidah itu merupakan kewenangan dari Majelis Ulama. Kami tentu mendukung upaya agar umat Islam itu bisa menjalankan akidah dan agamanya secara lurus sesuai dengan syariat Islam," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!