KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:33 WIB
Ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan 2017 berinisial SKM, Direktur PT Agung Pradana Putra berinisial ABD, General Manager Divisi Regional 3 2015- 2019 HDH.

Adapun, KPK mengatakan terdapat satu orang tersangka lain yakni Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019 berinisial MYM. Namun yang bersangkutan belum ditahan lantaran tak memenuhi panggilan KPK hari ini.

Sehari kemudian, KPK menahan MYM untuk 20 hari pertama sejak 3-22 Juni 2026 di Rutan Cabang gedung KPK Merah Putih.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!