Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel

Jum'at, 12 Juni 2026 - 10:48 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran uang dan rumah mewah yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran uang dan rumah mewah yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Aliran dana miliaran rupiah hingga rumah mewah tersebut diduga imbalan atau gratifikasi untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Ardito Muwardi menjelaskan, Hery menerima uang Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI) Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang. Selain itu, ada juga uang senilai Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang.



Baca juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto

"Dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta," ujar Ardito dikutip Jumat (12/6/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!