Mendagri Minta KPU Revisi PKPU yang Membolehkan Konser di Pilkada
Senin, 21 September 2020 - 16:27 WIB
Mendagri, Tito Karnavian memberikan sejumlah catatan terhadap PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang membolehkan adanya kegiatan kampanye rapat umum dalam bentuk konser. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberikan sejumlah catatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 10 Tahun 2020 yang membolehkan adanya kegiatan kampanye rapat umum dalam bentuk konser . Tito meminta agar ketentuan itu direvisi beserta dengan ketentuan lain yang menyebabkan kerumunan sosial.
“Di samping koordinasi, kerja sama dan kontribusi semua stakeholder, perlu ada penguatan regulasi yang clear, dan tegas, dalam konteks penanganan COVID-19 yang perlu menghindari terjadinya COVID-19 adalah menghindari kerumunan sosial,” ujar Tito dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Tak Setuju Ada Konser, Mendagri: Tapi Tak Fair Jika Kampanye Dibatasi Total)
“Oleh karena itu, dalam PKPU tanpa mengurangi rasa hormat, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser, dengan jumlah 100 orang, itu akan sulit di lapangannya bagi teman-teman di lapangan bagi yang paham,” sambungnya.
Menurut Tito, perlu dilaksanakan aturan yang tegas sehingga ia menyarankan agar dilakukan revisi PKPU yang tegas untuk menghindari terjadinya kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak. Dan mengganti kegiatan tersebut dengan kegiatan virtual dan menggunakan media massa yang sudah memiliki jaringan hingga pelosok.
“Di samping koordinasi, kerja sama dan kontribusi semua stakeholder, perlu ada penguatan regulasi yang clear, dan tegas, dalam konteks penanganan COVID-19 yang perlu menghindari terjadinya COVID-19 adalah menghindari kerumunan sosial,” ujar Tito dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Tak Setuju Ada Konser, Mendagri: Tapi Tak Fair Jika Kampanye Dibatasi Total)
“Oleh karena itu, dalam PKPU tanpa mengurangi rasa hormat, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser, dengan jumlah 100 orang, itu akan sulit di lapangannya bagi teman-teman di lapangan bagi yang paham,” sambungnya.
Menurut Tito, perlu dilaksanakan aturan yang tegas sehingga ia menyarankan agar dilakukan revisi PKPU yang tegas untuk menghindari terjadinya kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak. Dan mengganti kegiatan tersebut dengan kegiatan virtual dan menggunakan media massa yang sudah memiliki jaringan hingga pelosok.
Lihat Juga :