MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIB
MUI mendesak Pemerintah dan DPR merumuskan regulasi khusus terkait LGBT. Aturan tersebut diminta memuat sanksi yang lebih berat dibandingkan perzinaan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah dan DPR untuk merumuskan regulasi khusus terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menilai aturan tersebut diminta memuat sanksi yang lebih berat dibandingkan perzinaan.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, regulasi itu juga perlu mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kampanye LGBT. Menurutnya, kehadiran payung hukum diperlukan untuk memberikan batasan sekaligus sanksi yang jelas demi melindungi generasi muda.

Baca juga: Terbukti Jadi Sarang LGBT, Rusia Habisi Roblox

"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Kamis (11/6/2026).

Cholil menilai hukum pidana di Indonesia saat ini belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur LGBT. Karena itu, penanganan kasus yang ditemukan selama ini umumnya hanya berupa pembinaan oleh pemerintah daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!