Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Kamis, 11 Juni 2026 - 11:15 WIB
Melindungi anak dari paparan judi online kini menjadi urgensi nasional yang setara pentingnya dengan mencegah mereka dari konten negatif lain, seperti game online adiktif dan pornografi. Ketiganya merupakan ancaman selevel yang mengeksploitasi dopamin anak dan merusak fungsi otak depan (prefrontal cortex) yang mengatur kendali emosi serta pengambilan keputusan.
"Jika pornografi merusak moral dan game adiktif menyita waktu produktif, maka judi online menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini," tegasnya.
Dalam upaya menekan angka keterpaparan judi online yang sudah mencapai angka 200.000 anak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah secara aktif melakukan pemutusan akses (take down) terhadap konten yang terindikasi judi online. Di sisi lain, Kemen PPPA tengah mengakselerasi implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai arah kebijakan nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Melalui PARD, pemerintah memperkuat langkah-langkah:
1. Pencegahan eksploitasi digital anak, termasuk judi online, kekerasan berbasis siber, dan konten tidak layak;
2. Koordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang memperdagangkan, mengeksploitasi, atau memanfaatkan anak di ruang digital; dan
"Jika pornografi merusak moral dan game adiktif menyita waktu produktif, maka judi online menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini," tegasnya.
Dalam upaya menekan angka keterpaparan judi online yang sudah mencapai angka 200.000 anak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah secara aktif melakukan pemutusan akses (take down) terhadap konten yang terindikasi judi online. Di sisi lain, Kemen PPPA tengah mengakselerasi implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai arah kebijakan nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Melalui PARD, pemerintah memperkuat langkah-langkah:
1. Pencegahan eksploitasi digital anak, termasuk judi online, kekerasan berbasis siber, dan konten tidak layak;
2. Koordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang memperdagangkan, mengeksploitasi, atau memanfaatkan anak di ruang digital; dan
Lihat Juga :