Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:15 WIB
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan anak di ranah daring. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Tingginya angka keterpaparan judi online (judol) pada anak menjadi alarm serius bahwa ruang digital masih menyimpan ancaman nyata terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak. Menyikapi fenomena ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kemen PPPA ) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan anak di ranah daring.

"Judi online terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku individu semata, melainkan sebuah bentuk eksploitasi digital terhadap anak. Anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan karena belum memiliki kematangan kognitif untuk memahami manipulasi digital maupun risiko jangka panjang dari aktivitas perjudian. Oleh karena itu, penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas nasional yang melibatkan seluruh elemen masyarakat," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi, dikutip Kamis (11/6/2026).



Menurut Menteri PPPA, paparan judi online dapat merusak realitas hidup anak Indonesia. Di lapangan, jeratan judi online terbukti memicu gangguan mental hingga kecanduan ekstrem, penurunan drastis prestasi akademik akibat hilangnya fokus belajar, hingga memicu perilaku kriminal sekunder. Anak-anak yang terjebak bahkan nekat melakukan pencurian uang orang tua, berbohong, melakukan penipuan digital di lingkungan pertemanan, hingga terlibat pinjaman online (pinjol) ilegal demi memenuhi taruhan berikutnya.

Baca Juga: PPATK Pastikan Blokir Rekening Penerima Bansos Terdeteksi Judol
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!