Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:03 WIB
"Ungkapan dari Dirreskrimum bahwa ini lengkap, mengutip menurut Jaksa begitu kan, tapi kepastian hukumnya tidak ada sampai menimbulkan pengkritikan. Kepastian hukum itu adalah kalau sudah menyebut lengkap, P21 ya harus P21 yang lengkap itu, bukan dalam bentuk ungkapan-ungkapan atau ucapan-ucapan," katanya.

"Seharusnya ketika dia berbicara tentang P21 ya sudah di saat itu jangan ada interpretasi liar. Harusnya penegak hukum membuat kepastian hukum yang tidak diinterpretasi kemudian walaupun dalam proses," tambahnya.

Meskipun berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 tidak secara otomatis proses yang dilakukan di kepolisian akan langsung terhubung dengan proses di kejaksaan. Pasalnya, bisa saja kejaksaan melakukan P26 pada berkas kasus ijazah Jokowi tersebut manakala proses tersebut tidak terhubung.

"Jangan ada anggapan dengan P21 itu kan lengkap itu otomatis proses lanjutan Jaksa akan nyambung begitu saja dengan apa yang dilakukan penyidik karena ada juga yang namanya P26. P26 adalah SKPP, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan," ujar Rizal.

"Berarti ada kompetensi masing-masing, kepolisian punya kompetensi, penilaian tentang peristiwa pidananya atau mungkin orang yang melakukannya, tapi juga kejaksaan punya kompetensi sendiri sehingga bisa saja yang dikatakan pidana dalam proses penyidikan, tapi waktu proses kejaksaan tidak pidana," lanjutnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!